tata tertib siswa SMP NEGERI 5 MENGWI
TATA TERTIB
SMP NEGERI 5 MENGWI
BAB I
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
- Tata Krama dan Tata Tertib Sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
- Tata Krama dan Tata Tertib Sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
- Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
Pasal 2
PERILAKU SISWA DI LINGKUNGAN SEKOLAH
I. Ketentuan Jam Sekolah dan Kegiatan Pembelajaran
- Jam sekolah dimulai :
- Senin s/d Sabtu pukul 07.30 berakhir pukul 12.30 (pagi)
- Senin s/d Sabtu pukul 13.00 berakhir pukul 17.30 (sore)
- Semua siswa yang membawa sepeda setelah memasuki lingkungan sekolah, sepeda harus dituntun dan memarkirnya dengan rapi di tempat parker yang sudah disediakan.
- Semua siswa sudah siap di sekolah 15 menit sebelum atau kegiatan dimulai.
- Siswa yang mendapat tugas kebersihan dalam pelaksanaan 9K harus membersihkan kelasnya 15 menit sebelum pelajaran dimulai.
- Sebelum pelajaran dimulai semua siswa harus sembahyang atau berdoa sesuai dengan keyakinan masing-masing.
- Sewaktu Bapak/Ibu Guru masuk kelas, siswa harus mengucapkan salam dengan panganjali “Om Swastyastu”
- Apabila 5 menit sesudah tanda pelajaran dimulai, guru belum masuk kelas, salah satu pengurus kelas wajib menanyakan kepada guru piket.
- Apabila guru berhalangan mengajar, semua siswa wajib belajar sendiri di perpustakaan.
- Waktu pelajaran berlangsung tidak boleh ada gangguan, kecuali ada pengumuman sangat penting atau pengontrolan kelas harus seijin kepala sekolah.
- Selama pelajaran siswa tidak boleh menerima tamu kecuali dalam hal yang sangat penting dan harus seijin kepala sekolah atau waktu istirahat.
- Siswa wajib masuk kelas dengan tertib jika keperluan keluar kelas harus memakai KIK (Kartu Ijin Keluar)
II. Keterlambatan
- Siswa yang datang terlambat tidak diperbolehkan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor pada petugas piket/ guru/ wakil kepala sekolah bagian kesiswaan dan mengisi buku saku.
- Siswa yang datang terlambat diperkenakan masuk kelas pada jam pelajaran berikutnya setelah mendapatkan ijin dari petugas piket/ guru/ wakil kepala sekolah bagian kesiswaan.
- Siswa yang datang terlambat akan diberi sanksi poin siswa dengan ketentuan yang berlaku.
III. Ijin meninggalkan Pelajaran/Sekolah
- Ijin meninggalkan pelajaran yang direncanakan sebelumnya harus menyerahkan surat ijin yang ditanda tangani orang tua kepada wali kelas / wakil kepala sekolah bagian kesiswaan.
- Ijin meninggalkan pelajaran secara mendadak karena sakit atau hal lain yang mendesak, dilakukan dengan melaporkan kepada petugas piket/ guru/ wakil kepala sekolah bagian kesiswaan dengan mengisi buku saku.
- Siswa yang meninggalkan pelajaran pada pergantian jam, wajib meminta ijin pada guru yang mengajar berikutnya.
- Siswa yang meninggalkan pelajaran/sekolah tanpa ijin dianggap membolos.
IV. Tidak Masuk Sekolah
- Siswa yang absen pada saat masuk sekolah harus membawa surat keterangan/buku saku yang sudah diisi dan ditanda-tangani orang tua/ wali dan diserahkan pada wali kelas / wakil kepala sekolah bagian kesiswaan.
- Ijin tidak masuk sekolah yang direncanakan/ diketahui sebelumnya, harus minta ijin kepada wakil kepala sekolah bagian kesiswaan/ kepala sekolah paling lambat 1 hari sebelumnya.
- Siswa yang tidak masuk sekolah selama 1-6 hari berturut-turut tanpa keterangan wajib menghadap wakil kepala sekolah kesiswaan/kepala sekolah dan kepadanya dapat dikenai sanksi.
Pasal 3
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SISWA
- Siswa wajib mengikuti pelajaran setiap hari dengan tertib.
- Siswa wajib mentaati tata tertib sekolah
- Bersikap disiplin, jujur dan mandiri
- Siswa wajib menghargai dan menghormati kepala sekolah, guru, pegawai, dan sesama teman baik di lingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah.
- Siswa wajib memakai seragam sesuai dengan ketentuan sekolah.
- Siswa wajib berambut pendek (ukuran 123), rapi dan terpelihara untuk siswa putra dan untuk siswi putri yang berambut panjang supaya dikepang dua, siswi putri yang berambut pendek diikat dua pada sisi kiri dan kanan kepala.
- Membawa buku saku serta menjaga kebersihannya.
- Membawa sarana belajar sesuai dengan kebutuhan (buku paket, alat tulis, buku catatan, dll).
- Melaksanakan dan menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan guru/sekolah.
- Mengikuti kegiatan upacara bendera dengan baik dan khidmat serta menjaga agar pelaksanaan upacara bendera berjalan tertib dan lancar.
- Membudayakan gerakan 4S (senyum, sapa, salam, santun).
- Menjaga nama baik sekolah, guru, pegawai dan siswa sendiri di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
- Bertanggung jawab dalam pelaksanaan 9K.
- Apabila siswa berhalangan hadir / tidak masuk sekolah, maka orang tua / wali murid wajib memberitahukan ke sekolah baik lisan atau melalui surat.
- Menyertakan surat keterangan dokter dalam surat pemberitahuan bila siswa sakit selama 3 hari atau lebih.
- Memilih pengurus kelas untuk kurun waktu satu tahun yang terdiri dari :
- Ketua Kelas
- Wakil Ketua Kelas
- Sekretaris Kelas
- Wakil Sekretaris Kelas
- Bendahara Kelas
- Wakil Bendahara Kelas
- Melapor pada guru wali kelas atau guru BK (Bimbingan dan Konseling) bila terjadi masalah antar sesama siswa yang tidak dapat dipecahkan sendiri.
- Memilih minimal satu maksimal tiga kegiatan ekstrakurikuler.
- Berpartisipasi secara aktif dalam OSIS dan kegiatan lain yang dilaksanakan oleh sekolah.
- Belajar dengan tekun, rajin membaca dan memanfaatkan waktu luang dengan kegiatan yang bermanfaat baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
- Berpakaian seragam yang beridentitas sekolah pada saat melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler.
Pasal 4
HAK-HAK SISWA
- Berhak mendapatkan pelajaran, bimbingan dan pembinaan yang sebaik-baiknya.
- Berhak memanfaatkan sarana dan prasarana sekolah.
- Berhak menyampaikan pendapat atau saran dalam usaha menuju suksesnya pelaksanaan pendidikan melalui sarana dan prasarana yang ada di sekolah seperti kotak saran dan pertemuan OSIS.
Pasal 5
PERIHAL PAKAIAN DAN PERHIASAN
Perihal pakaian seragam dan tata cara berhias diatur sebagai berikut :
- Baju kemeja lengan pendek dengan ketentuan :
- Badge OSIS di saku kiri.
- Tanda lokasi dan nama sekolah di pangkat lengan kanan.
- Untuk putra : mode celana ditentukan oleh sekolah dengan panjang celana kurang lebih 10 cm diatas lutut.
- Untuk putri : mode rok ditentukan oleh sekolah, tidak ketat dan tidak terlalu pendek (dari pinggang kurang lebih 2 cm di bawah lutut).
- Sepatu berwarna hitam polos bertali tidak melebihi mata kaki. Kaos kaki berlogo dengan panjang kurang lebih 20 cm dari pergelangan kaki.
- Kemeja harus dimasukkan dengan kelihatan rapi.
- Warna dan bahan pakaian ditentukan oleh sekolah.
- Pakaian olah raga ditentukan oleh sekolah.
- Pemakaian perhiasan dan alat kecantikan harus sopan dan tidak berlebihan.
- Rambut pelajar putri harus ditata rapi dan diikat/dijalin dua, poni tidak mengenai alis mata dengan ketentuan pita sebagai berikut :
- Hari Senin, Selasa warna putih
- Hari Rabu, Kamis warna biru
- Hari Jumat, Sabtu warna merah putih
10. Rambut pelajar putri disisir dengan rapi serta tidak menutupi kerah baju, telinga dan alis mata.
Pasal 6
LARANGAN – LARANGAN
- Meninggalkan sekolah selama kegiatan sekolah berlangsung tanpa ijin dari guru piket atau kepala sekolah.
- Menerima tamu pada jam pelajaran berlangsung tanpa ijin dari guru piket.
- Mengganggu jalannya pelajaran di kelasnya sendiri apalagi di kelas lain.
- Berpindah pilihan ekstrakurikuler dalam semester yang sedang berlangsung.
- Meminta atau mengikuti les privat kepada guru diunit sendiri.
- Berkelahi atau main hakim sendiri jika ada persoalan sesama siswa.
- Melakukan kecurangan saat ulangan.
- Membentuk atau menjadi anggota perkumpulan anak nakal atau geng-geng terlarang.
- Membawa atau makan permen karet, membawa rokok atau merokok, minuman keras, narkoba, gambar porno serta hal-hal lain yang melanggar norma.
- Membawa senjata tajam atau barang lainya yang tidak ada hubungannya dengan perlengkapan belajar.
- Mengendarai/membawa sepeda motor ke sekolah.
- Mengecat rambut, badan ditato atau ditindik.
- Mengenakan make up atau perhiasan yang berlebihan.
- Makan, minum di dalam kelas selama kegiatan belajar berlangsung.
- Membeli makanan/minuman diluar kantin sekolah selama jam sekolah.
- Membawa dan menggunakan corrector pen (stipo, tipex, dan sejenisnya).
- Mencorat – coret dalam bentuk gambar atau tulisan yang bersifat merusak pandangan di tempat – tempat seperti papan pengumuman, tembok, pintu serta peralatan lain milik sekolah.
- Pinjam meminjam buku paket dan pakaian olahraga
- Membawa HP ke sekolah selama kegiatan belajar di sekolah kecuali mendapat persetujuan dari guru untuk kegiatan pembelajaran.
- Membawa barang elektronik (radio visual) kecuali mendapatkan tugas dari sekolah.
- Melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik sekolah.
- Mengganggu jalannya pelajaran di kelasnya sendiri apalagi di kelas lain.
- Mengupload/mengunggah foto dan video merokok, berciuman dan vulgar (seks) dengan menggunakan atribut sekolah.
- Membully teman/guru di lingkungan sekolah secara verbal, fisik, psikis seperti : merekam/membagikan foto/video perkelahian, membuat/membagikan stiker atau meme dan menggunggahnya di status/story WA, IG, Facebook, Tiktok dan Medsos dan lainnya.
- Tidak bergabung dalam grup sekolah seperti grup kelas di WA, GCR, dll.
BAB II
PELANGGARAN DAN SANKSI
Siswa yang melanggar aturan tata tertib sekolah dikenai sanksi seperti berikut :
- Teguran / peringatan oleh guru Mata pelajaran, wali kelas dan guru BK.
- Pemanggilan orang tua / wali siswa oleh Guru BK dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
- Pemberhentian sementara / skorsing oleh Kepala Sekolah.
- Pengembalian kepada orang tua / wali siswa oleh Kepala Sekolah.
JENIS PELANGGARAN
| NO. | KATEGORI | SCORE |
| ASPEK TINGKAH LAKU | ||
| 1. | Mengendarai sepeda motor ke sekolah | 35 |
| 2. | Membawa HP ke sekolah | 20 |
| 3. | Berkelahi pada saat jam sekolah berlangsung atau di luar jam sekolah dengan menggunakan atribut sekolah | 50 |
| 4. | Berkelahi yang menyebabkan lawan cedera berat / meninggal. | 100 |
| 5. | Memukul / menganiaya teman saat jam sekolah berlangsung atau di luar jam sekolah dengan menggunakan atribut sekolah. | 50 |
| 6. | Memukul, menganiaya yang menyebabkan cedera berat / meninggal | 100 |
| 7. | Membolos | 20 |
| 8. | Pacaran di sekolah | 25 |
| 9. | Membangkang | 15 |
| 10. | Membawa / merokok pada saat jam sekolah berlangsung atau di luar jam sekolah dengan menggunakan atribut sekolah. | 50 |
| 11. | Membawa / meminum – minuman keras pada saat jam sekolah berlangsung atau di luar jam sekolah dengan menggunakan atribut sekolah. | 50 |
| 12. | Membawa dan menggunakan narkoba / obat terlarang pada saat jam sekolah berlangsung atau di luar jam sekolah dengan menggunakan atribut sekolah. | 100 |
| 13. | Tidak sopan dalam KBM atau di luar KBM dengan menggunakan atribut sekolah | 10 |
| 14. | Mencuri pada saat jam sekolah berlangsung atau di luar jam sekolah dengan menggunakan atribut sekolah. | 50 |
| 15. | Membawa barang-barang terlarang seperti : senjata tajam, senjata api, bacaan porno, alat-alat kontrasepsi, pada saat jam sekolah berlangsung atau di luar jam sekolah dengan menggunakan atribut sekolah. | 50 |
| 16. | Menjadi pengurus / anggota organisasi terlarang | 50 |
| 17. | Merusak atau mencoret-coret barang-barang sarana milik sekolah. | 50 |
| 18. | Tidak mengikuti / tidak tertib dalam kegiatan Tri Sandya di kelas. | 15 |
| 19. | Anggota badan ditato | 100 |
| 20. | Makan / minum di luar tempat yang sudah ditentukan pada waktu jam istirahat. | 5 |
| 21. | Berpindah-pindah / tidak memiliki ekstrakurikuler | 5 |
| 22. | Melakukan perbuatan yang mengakibatkan nama baik sekolah tercemar. | 35 |
| 23. | Mengupload/mengunggah foto dan video merokok, berciuman dan vulgar (seks) dengan menggunakan atribut sekolah | 35 |
| 24. | Membully teman/guru di lingkungan sekolah secara verbal, fisik, psikis seperti : merekam/membagikan foto/video perkelahian, membuat/membagikan stiker atau meme dan menggunggahnya di status/story WA, IG, Facebook, Tiktok dan Medsos dan lainnya | 15 |
| 25. | Tidak bergabung dalam grup sekolah seperti grup kelas di WA, GCR, dll. | 15 |
| NO. | KATEGORI | SCORE |
| ASPEK KERAJINAN | ||
| 1. | Alpa ( 1x ) | 15 |
| 2. | Absen dengan keterangan (1x) ,Apabila sakit berturut –turut 2x harus dengan keterangan dokter | 5 |
| 3 | Terlambat datang ke sekolah tanpa alasan yang jelas | 10 |
| 4 | Tidak mengikuti upacara bendera tanpa alasan yang jelas | 15 |
| 5 | Lalai melakukan tugas -tugas sekolah | 10 |
| NO. | KATEGORI | SCORE |
| C.ASPEK KERAPIAN | ||
| 1 | Tidak memakai atribut sekolah | 10 |
| 2 | Rambut tidak sesuai dengan ketentuan ( langsung ditindak) | 10 |
| 3 | Sepatu di luar ketentuan | 10 |
| 4 | Tidak berpakaian rapi | 10 |
| 5 | Menggunakan perhiasan secara berlebihan | 5 |
JENJANG PENANGANAN MASALAH SISWA
SMP NEGERI 5 MENGWI
| JENIS SANKSI | TEGURAN /LISAN /TERTULIS | SCORE | KET |
| Tingkat I | Teguran Jenjang teguran yang diberikan sebagai Pembinaan awal | 5-20 | Guru Mapel Guru Piket Wali kelas |
| Tingkat II | Pemanggilan Orang tua Pemanggilan orang tua dilakukan berkenaan dengan pelanggaran tata tertib oleh siswa | 25-40 | Wali kelas Guru BK |
| Tingkat III | Skorsing Skorsing dijatuhkan kepada siswa 2-4 hari Dengan melakukan kebersihan di kelas (menyapu, mengepel dan membersihkan sampah)Membuat karya yang memerindah kelas/sekolah | 40-60 | Wali kelas Guru BK Guru Piket |
| Tingkat IV | Membuat dan Menandatangani surat pernyataan yang diketahui orang tua dan kunjungan rumah | 60-80 | |
| Tingkat V | Pengembalian siswa kepada orang tua. Apabila setelah masa Wakil Kelas menjalani skorsing siswa tidak mengalami perubahan ke arah positif, maka siswa tersebut dikembalikan kepada orang tua | 85-100 | Wali Kelas BK Staf Kepala sekolah |
BAB III
LAIN-LAIN
- Tata Krama dan Tata Tertib kehidupan sekolah ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah, di sekolah , sampai tiba di rumah
- Tata Krama dan Tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
- Hal –hal yang tidak tercantum dalam Tata Krama dan Tata Tertib ini akan diputuskan lebih lanjut melalaui rapat dewan guru
